Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia



Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Badan Usaha seringkali disamakan dgn perusahaan, walaupun pd kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adl lembaga sementara perusahaan adl tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Badan usaha adl kesatuan yuridis (hukum), teknis, & ekonomis yg bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
  1. Koperasi. Koperasi adl badan usaha yg berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
  2. BUMN. Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yg permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adl karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum & Persero.
  3. Perjan. Perjan adl bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pd masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
  4. Perum. Perum adl perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dgn status pegawainya sbg Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kpd publik (go public) & statusnya diubah menjadi persero.
  5. Persero. Persero adl salah satu Badan Usaha yg dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg pertama adl mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sbg pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero).
  6. Perusahaan ini tdk memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
    1. Dipimpin oleh direksi
    2. Pegawainya berstatus sbg pegawai swasta
    3. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
    4. Tidak memperoleh fasilitas negara
    5. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
    6. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yg dipisahkan yg berupa saham-sahamContoh perusahaan yg mempunyai badan usaha Persero
      1. PT Aneka Tambang (Persero)
      2. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
      3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
      4. PT Pos Indonesia (Persero)
      5. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
      6. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
      7. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
      8. T Garuda Indonesia (Persero)
      9. PT Angkasa Pura (Persero)
      10. PT Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (Persero)
      11. PT Tambang Bukit Asam (Persero)
    7. BUMS. Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adl badan usaha yg didirikan & dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yg diberikan kpd pihak swasta adl mengelola sumber daya ekonomi yg bersifat tdk vital & strategis atau yg tdk menguasai hajat hidup orang byk . Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas
    8. Perusahaan Persekutuan. Perusahaan persekutuan adl perusahaan yg memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
    9. Firma. Firma (Fa) adl badan usaha yg didirikan oleh 2 orang atau lbh dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kpd anggota dgn perbandingan sesuai akta pendirian.
    10. Persekutuan komanditer. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adl sesuatu persekutuan yg didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
      1. Sekutu pasif / sekutu komanditer adl anggota yg hanya menanamkan modalnya kpd sekutu aktif & tdk ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yg terjadi sampai batas modal yg ditanam.
      2. Sekutu aktif adl anggota yg memimpin/ menjalankan perusahaan & bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
    11. Perseroan terbatas. Perseroan terbatas (PT) adl badan usaha yg modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan & setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
    12. Yayasan.Yayasan adl sesuatu badan usaha, tetapi tdk merupakan perusahaan karena tdk mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan ukt sosial & berbadan hukum.

No comments for "Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia"